Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Karimun
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Karimun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Karimun menyelenggarakan fungsi: